Satpol PP Edarkan Selebaran Instruksi Walikota

Tempat Usaha yang Bandel Bakal Ditutup 

Satpol PP Kota Pekanbaru langsung bergerak menyebarkan instruksi walikota ke pelaku usaha.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Satpol PP Kota Pekanbaru langsung bergerak menyebarkan instruksi walikota ke pelaku usaha. Hal itu, terkait pengaturan operasional tempat usaha. Seperti hiburan, rumah makanan, restoran dan kedai kopi. Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada wartawan, Rabu (8/5/2019) mengatakan, penyebaran instruksi walikota ini dilakukan terhitung hari pertama bulan ramadan yang lalu. ''Ya kegiatan ini sudah tiga hari sejak Senin. Sasarannya pedagang, seperti KFC, Holland Bakery, tempat hiburan, warnet, pijat, biliyard, gelper, mall, salon dan lain-lain, sesuai instruksi walikota. Adapun tempatnya di seluruh wilayah Kota Pekanbaru,'' terang Agus Pramono lewat pesan elektronik. Dijelaskan Agus, untuk sanksi tegas apabila pelaku usaha sudah mengetahui instruksi tersebut dan tetap membandel, pihaknya akan menutup tempat tersebut. "Kita sekalian mengimbau untuk tutup. Kalau rumah makan yang buka diminta untuk tutup. Kalau mau buka, urus spanduk non muslim di DPMPTSP. Kita akan terus mensosialisasikannya. Kegiatan ini kita mulai dari pagi sampai sore. Kalau sudah dikasih edaran, namun  membandel akan dipaksa tutup,'' tegas Agus Pramono.


Diketahui, usai mengadakan pertemuan dengan pengusaha hiburan dan hotel diruang Multi Media, Jumat (3/5/2019) lalu,  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan instruksi pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan 1440 H.  Ada sembilan poin pelaku usaha harus menjalankan usaha sesuai keputusan Walikota Pekanbaru No.377 tahun 2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Ramadhan 1440 H. Semua bentuk hiburan umum karaoke, pub dan diskotik ditutup selama bulan suci Ramadhan. Namun ada pengecualian terhadap hotel berbintang yang memiliki fasilitas khusus tamu
menginap di hotel. Fasilitas ini hanya bisa buka pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Poin kedua, khusus bagi restoran yang merupakan fasilotas hotel dan pusat perbelanajaan bisa buka selama Ramadan,Tapi secara tertutup digunakan oleh tamu hotel atau pengunjung.(Fr/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar